Kamis, 01 Oktober 2009 | | 0 komentar

Ilmu Faroidl dari buku susuna Syaikhuna Al Mukarrom KH. Abdul Qodir Rozy.

Segala Puji bagi Allah seru sekalian alam, yang menetapkan hukum yang maha adil bagi seluruh mahkluk-Nya. Shalawat serta Salam dihaturkan bagi Baginda Rasulullah rahmat bagi semest alam beserta shahabat, tabi'in dan sekalian ummatnya.
amma ba'du . Ilmu faroidl adalah ilmu yang paling dahulu diangkat dari muka bumi karena wafat para ahlinya dan banyak orang yang tidak mau mempelajari dan mengamalkannya.
ilmu faroidl ialah ilmua pembagian harta peninggalan orang mati tirkah kepada ahlinya warisnya yang terdiri dari dzawil furudl dan ashobah. dzawil furudl ialah mereka yang mendapat bagian tertentu, sedangkan ashobah ialah yang mendapat sisanya atau keseluruhannya.
Apabila ada orang mati maka pengaturan tirkanya ada ketentuan sebagai berikut:
Pertama Tahjiez atau biaya penguburan , kecuali bila mayat itu seorang istri yang tidak nusyuz maka biaya penguburan, itu dibebankan kepada suaminya.
kedua Duyun, atau hutang kepada manusia atau kehadlarat Allah SWT.
Ketiga Wasiat , atau amanat untuk memberikan harta paling banyak satu pertiga tirkah kepada pribadi atau lembaga.
keempat pembagian waris

Ahli waris laki-laki ada 15 yaitu:

  1. Ayah
  2. Kakek terus ke atas
  3. anak
  4. Cucu dari anak laki laki
  5. Saudara seayah seibu
  6. Saudara Seayah
  7. Saudara seibu
  8. Anak saudara Seayah seibu
  9. Anak Saudara Seayah
  10. Paman Seayah Seibu
  11. Paman Seayah
  12. Anak Paman Seayah seibu
  13. Anak Paman Seayah
  14. Suami
  15. Tuan yang memerdekakan
Ahli Waris Perempuan ada 10 Yaitu :
  1. Anak
  2. Cucu perempuan dari Anak laki laki atau cicit dari cucu laki laki dari anak laki laki
  3. Ibu
  4. Nenek dari Ibu
  5. Nenek dari Ayah
  6. Saudara Seayah Seibu
  7. Saudara Seibu
  8. Saudara Seayah
  9. Istri
  10. Perempuan yang memerdekakan
Ashobah dari Pihak Laki- laki ada 12 Yaitu
  1. Anak
  2. Cucu
  3. Ayah
  4. Kakek
  5. Paman Seayah Seibu
  6. Paman Seayah
  7. Anak Paman Seayah Seibu
  8. Anak Paman Seayah
  9. Saudara Seayah Seibu
  10. Saudara Seayah
  11. Anak Saudara Seayah Seibu
  12. Anak saudara seayah
Dzawil Arham ialah kerabat yang tidak mendapat waris, ada 11 orang yaitu :
  1. Cucu dari anak perempuan
  2. Anak saudara perempuan
  3. Anak perempuan saudara laki laki
  4. Anak Perempuan Paman
  5. Paman seibu/saudara ayah ibu
  6. saudara seibu
  7. saudara perempuan seibu
  8. saudara perempuan ayah
  9. kakek dari Ibu
  10. Ibunya bapak ibu
  11. Anaknya saudara seibu
Apabila seluruh Ahli Waris semua ada, yakni mereka masih hidup pada waktu Muwarris (Almarhum) mati, maka yang mendapat waris itu hanya ayah , ibu, anak laki laki, anak perempuan dan istri suami karena yang lainnya terhijab oleh mereka, dan mereka tidak terhijab oleh yang lain.